PENGUMUMAN
Merujuk Peraturan
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun
2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun
2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia terkait ketentuan pada pasal 9 huruf c yang dihapus maka Syarat
Surat Izin Keluarga pada perpanjangan kontrak tanpa pulang DITIADAKAN.
公告
依據印尼移工保護委員會2022年第5號之規定關於修正印尼移工保護委員會2020年第1號 關於勞動契約的標準, 簽署以及驗證 刪除了本規定第9條第C點的規定, 即日起申請期滿續聘勞動契約文件認證不須附上家屬同意書.